GEMA LANTANG, JAKARTA -- Persoalan sampah yang terjadi di sejumlah kota besar kini menjadi perhatian serius bagi pemerintan.
Tak sekadar menjadi masalah lingkungan, persoalan ini juga menjadi ancaman kesehatan dan sumber krisis energi baru.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menetapkan langkah luar biasa melalui kebijakan darurat.
Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Baca Juga: Oversupply Listrik: Lampu Nyala, Duit PLN yang Padam
Perpres ini telah diteken pada 10 Oktober 2025 lalu, dan menjadi tonggak baru dalam penanganan sampah sekaligus penguatan ketahanan energi nasional.
Lantas, apa saja poin pentingnya? Berikut ulasannya:
Krisis Sampah Nasional
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023.
Dari jumlah itu, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), sistem yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, hingga menimbulkan risiko penyakit.
Situasi inilah yang disebut pemerintah sebagai ‘kedaruratan sampah’. Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu 15 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Soroti Program Makan Bergizi Gratis
4 Jalur Pengolahan Energi Terbarukan
Perpres 109/2025 mengatur skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) melalui empat jalur utama: