Jaksa menduga seluruh transaksi dilakukan berdasarkan persetujuan harga yang tidak mengikuti Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang seharusnya menjadi acuan harga minimal penjualan.
Desakan Pemeriksaan
Skandal ini memunculkan sorotan publik, terutama karena sebagian besar perusahaan yang disebut merupakan pemain besar di sektor energi dan pertambangan.
Baca Juga: Gebrakan Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal
Jurnalis senior Edward Gabe meminta penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat pejabat BUMN semata.
“Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting,” katanya kepada Jaringan Promedia.
Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa para pemilik atau pengurus perusahaan tersebut agar kasus ini terang-benderang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak korporasi yang disebut dalam dakwaan terkait tudingan penerimaan keuntungan dari praktik solar murah.***