Senin, 22 Desember 2025

Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim resmi berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Adapun gugatan tersebut diajukan Nadiem untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim: Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum

Sidang putusan itu dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian sidang sejak awal Oktober. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.

Baca Juga: Polemik Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. 

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap sah karena didukung oleh alat bukti yang memadai.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, hakim menilai tidak ada pelanggaran formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. 

Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun, Purbaya Sebut Nominal Bukan Segalanya

Argumen Pihak Nadiem Tak Diterima Hakim

Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025 silam. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X