Sabtu, 18 April 2026

Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB

Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)

Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia, namun kini justru terseret dugaan korupsi.

Baca Juga: Roadshow Sosialisasi Program 13 Tahun Wajib Belajar, Ini Pesan Zulva Fadhil

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, langkah hukum terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X