Senin, 22 Desember 2025

Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dirinya resmi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Dok.Kemendikbud)

Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. 

Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia, namun kini justru terseret dugaan korupsi.

Baca Juga: Roadshow Sosialisasi Program 13 Tahun Wajib Belajar, Ini Pesan Zulva Fadhil

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, langkah hukum terhadap Nadiem Makarim akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X