Jaksa menduga seluruh transaksi dilakukan berdasarkan persetujuan harga yang tidak mengikuti Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9, yang seharusnya menjadi acuan harga minimal penjualan.
Desakan Pemeriksaan
Skandal ini memunculkan sorotan publik, terutama karena sebagian besar perusahaan yang disebut merupakan pemain besar di sektor energi dan pertambangan.
Baca Juga: Gebrakan Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal
Jurnalis senior Edward Gabe meminta penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat pejabat BUMN semata.
“Kalau benar mereka diuntungkan, keterangan mereka sangat penting,” katanya kepada Jaringan Promedia.
Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa para pemilik atau pengurus perusahaan tersebut agar kasus ini terang-benderang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak korporasi yang disebut dalam dakwaan terkait tudingan penerimaan keuntungan dari praktik solar murah.***
Artikel Terkait
Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dan Arah Kebijakan Baru
Tragedi Tol Cipularang, Mobil Travel Hantam Dump Truk
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir
Alasan Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Prabowo Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang Gaza
Kebakaran di Pabrik Nikel Morowali, Cermin Buram Keselamatan Kerja
Mutasi Kejaksaan Terbaru, Hermon Dekristo Jabat Kajati Jawa Barat
Gebrakan Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal
Pajak Uang Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK, UU HPP Dinilai Langgar Keadilan
Purbaya Ogah Bayar Utang Proyek Whoosh, Istana Minta Cari Jalan Keluar