Kebijakan ini dinilai memperkuat dominasi pasar Pertamina, mengurangi pilihan konsumen, dan mengancam persaingan usaha yang sehat.
Dalam analisis KPPU, tambahan impor untuk badan usaha (BU) swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga justru mendapat tambahan jauh lebih besar, sekitar 613.000 kiloliter.
Baca Juga: SPBU Swasta Teriak Minta Tambahan Jatah
Akibatnya, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga 92,5%.