GEMA LANTANG, JAKARTA -- Langkah pemerintah Indonesia untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd menjadi sorotan baru-baru ini.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), TikTok dinilai tidak patuh terhadap regulasi nasional, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban memberikan data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan izin TikTok berawal dari permintaan data pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 silam.
Komdigi menduga adanya praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online.
Baca Juga: Kemenkes Jadi Pengawas Eksternal, MBG Jadi ‘Jembatan’ CKG Anak Sekolah
“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Jumat 3 Oktober 2025.
“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.
Permintaan ini, menurut Alexander, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang.
Komdigi sempat memanggil pihak TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta.
Kendati demikian, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, perusahaan asal.Tiongkok itu menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena terbentur kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Baca Juga: Mengurai Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Atas dasar itulah, pemerintah menilai penolakan tersebut sebagai pelanggaran kewajiban.
“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.