GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kabar soal syarat pendidikan calon presiden hingga calon wakil presiden kembali mencuat ke publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Hanter menilai aturan syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya dinaikkan menjadi lulusan S-1.
Kendati demikian, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru.
Baca Juga: MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus
Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Ridwan menegaskan, syarat pendidikan merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Artinya, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah.