MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah.
Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.
Artikel Terkait
Ini Pesan Maulana Pasca Kebakaran Hebat Melanda Solok Sipin
Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi hingga Pengembalian Artefak
DPR Setuju Kementerian BUMN jadi Badan, Begini Nasib ASN Kementerian
BGN Ajak UMKM Lokal jadi Pemasok Bahan Baku
CEO Promedia Bilang Gini soal Pencabutan ID Card Liputan
Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta?
BGN Gandeng Kemenkes Perketat Awasi MBG
Prabowo Curhat di Munas PKS: Kaget Parahnya Korupsi di Pemerintahan
MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Resmi Dihapus
Ketua Banggar DPR Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur