“Ini (BP BUMN) fungsinya regulator, kalau Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan, operator untuk menjalankan fungsi usahanya di Danantara,” kata Menkum Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen pada Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Proyek Drainase di Jalan TP Sriwijaya Diduga Asal Jadi, Warga Geram
Ia menambahkan BP BUMN dan Danantara bisa berkolaborasi untuk menciptakan good governance yang nantinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mengenai siapa pemimpinnya nanti, Supratman menyatakan tunggu arahan lanjutan dari Presiden.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini turut buka suara mengenai nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya berada di Kementerian BUMN dan kini akan berubah menjadi BP BUMN.
Rini mengungkapkan bahwa para ASN Kementerian BUMN akan pindah ke BP BUMN sesuai dengan Undang Undang.
Baca Juga: Proyek Hilirisasi Bukit Asam: Antara Harapan dan Keraguan
“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini dan tentu kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ucapnya kepada media pada Jumat, 26 September 2025.
Status ASN tidak akan berubah karena BP BUMN karena masih di bawah lembaga pemerintah.
“Bisa tetap ASN karena dia (BP BUMN) kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah,” tandasnya.
Baca Juga: Polri Turun Tangan soal Kasus Keracunan Siswa Akibat MBG
Sementara itu, ada 11 poin yang disetujui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, di mana salah satunya adalah perubahan nomenklatur BUMN dari Kementerian ke Badan Pengaturan (BP).