nasional

Bakal Disikat! ‎Menkeu Purbaya Kantongi Nama Penjual Rokok Ilegal

Senin, 22 September 2025 | 19:14 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan RI)

‎GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak segan menindak orang-orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

‎Pernyataan ini dikatakan Purbaya saat jumpa pers APBN Kita September 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Senin.

‎"Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai dan Departemen Keuangan. Saya harap nanti tiga bulan ke depan sudah hilang," katanya.

Baca Juga: Mengurai Alasan Inggris Akui Palestina di Tengah Penolakan Israel

‎Peredaran rokok ilegal ini diklaim menjadi penyebab tersendatnya pendapatan negara melalui bea cukai.

‎Untuk membereskan persoalan peredaran rokok ilegal ini. Menkeu Purabaya meminta kepada penyedia platform perdagangan online untuk melarang penjualan rokok ilegal dan barang palsu lainnya.

‎Bahkan, Purbaya mengaku telah mengantongi nama pelaku yang menjual rokok ilegal.

‎"Kan sudah ke- deteksi siapa-siapa aja yang jual, akan kita mulai tangkepin , jadi yang masih mau jual harus berhenti," ungkapnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sentil Pihak yang Ragukan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

‎Sementara itu, Dirjen Bea Cukai ditugaskan untuk memeriksa secara acak orang yang masuk melalui jalur hijau di bandara.

‎Menurutnya selama ini jalur itu tidak dicek, tetapi ada kemungkinan disalahgunakan pengedar rokok ilegal.

‎“Mungkin dalam waktu dekat kita akan dapat banyak orang [pengedar rokok ilegal] di situ,” sebutnya, demikian dilansir cnnindonesia, Senin, 22 September 2025.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB