nasional

Mentan: 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 | 10:20 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Istimewa)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa telah memeriksa 268 merek beras di pasaran terkait beras oplosan.

Ada temuan 212 merek beras yang tak sesuai standar telah ditemukan dan hasil tersebut juga sesuai dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Amran menyebut ada klasifikasi beras yang dianggap tak sesuai dengan aturan pemerintah sehingga dianggap tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Oky Pratama Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani: Tidak ada kata 'Dalang'

“Beras standar pemerintah itu contoh medium brokennya 25 persen, kemudian premium itu 15 persen,” kata Amran di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu malam, 30 Juli 2025.

“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah, broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50 persen,” terangnya.

Amran menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun

“Jadi tidak sesuai standar, ini mau oplos mau apa saja namanya, tidak sesuai regulasi pemerintah,” sambungnya.

Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan satgas pun telah sesuai hasil dari penyidikan polisi dan Kejagung.

“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung, setelah diperiksa ulang, hasilnya sama,” ucap Amran.

Baca Juga: Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan Jadi DPO Kasus Mafia Pangan

“Jadi, penegak hukum menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB