nasional

MK Tolak Permohonan Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:28 WIB
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. (mkri.id)

“Apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat… tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Bobby Kartanegara Dikawal Polisi

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal pendidikan adalah kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang, dan dinilai sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah menambahkan, jika suatu saat dianggap perlu, DPR dan Presiden bisa meninjau ulang syarat pendidikan capres dan cawapres sesuai perkembangan bangsa.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB