Sementara Rp50,59 Triliun berasal dari transfer ke daerah.
Baca Juga: Zelensky Siap Mundur Demi Perdamaian Ukraina
Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Aturan tersebut kemudian dikuatkan dengan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang pemangkasan anggaran dengan menyasar 6 pos transfer ke daerah (TKD).
TKD yang terdampak dari aturan ini adalah dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Meski ada pemotongan anggaran untuk APBD, Sri Mulyani dalam sesinya meminta para kepala daerah mengoptimalkan dana yang sudah diberikan.
“Banyak pertanyaan mengenai pelaksanaan Inpres, karena dalam hal ini daerah juga harus berkontribusi,” kata Sri Mulyani.
“Pertanyaannya seperti formula dana bagi hasil dan proyek infrastruktur yang tetap ingin dijalankan,” tambahnya.