"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
KTP
NPWP
Bukti kepemilikan lahan
Surat izin usaha
Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan