Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.
Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Pilih "Keagenan LPG".
Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Artikel Terkait
Al Haris Ajak Pejabat Untuk Rutin Safari Subuh Setiap Jumat
Optimalisasi Peran dan Fungsi, Banmus DPRD Jambi Kunker ke DPRD DKI Jakarta
6 Mitos Tentang Rip Current, Salah Satunya Tentang Cara Penyelamatan yang Makin Membahayakan Jika Tetap Dilakukan
Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan
Di-notice Kajol, Begini Respon sang Artis Bollywood Melihat Mayor Teddy dan Menlu Sugiono Menyanyikan Kuch Kuch Hota Hai
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?