Senin, 22 Desember 2025

Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

Photo Author
RK
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:22 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal) (Gema Lantang )
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal) (Gema Lantang )

Lengkapi data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tercatat Punya Kekayaan Rp 1 Triliun dan Masuk di Jajaran Pejabat Terkaya Prabowo-Gibran, Utangnya Capai Ratusan Miliar

4. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina

Selain OSS, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.

Pilih "Keagenan LPG".

Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan subsidi tepat sasaran.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X