Sabtu, 18 April 2026

Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:22 WIB

Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal) (Gema Lantang )
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal) (Gema Lantang )

Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS

Buka laman www.oss.go.id.

Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.

Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.

Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.

Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.

2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Masuk ke laman www.oss.go.id.

Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.

Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.

Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

3. Pelengkapan Data

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X