Sabtu, 18 April 2026

Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Ini Gantinya

Photo Author
RK, Gema Lantang
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:22 WIB

Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal) (Gema Lantang )
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/kodim0715_kendal) (Gema Lantang )

 

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2025 dan Apa Saja Amalan yang Harus Dijalankan Serta Keutamaannya Bagi Kaum Muslim?

"Kami juga berkoordinasi dengan Hiswana Migas untuk memastikan agar agen LPG dapat segera menyuplai ke pangkalan serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," kata Joevan.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.

 

Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

 

Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:

KTP

NPWP

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)

Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X