Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer LPG bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Masa Transisi Selama Satu Bulan
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025.
Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi pengecer mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," jelas Yuliot lagi..
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Joevan Yudha Achmad, juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, seperti di wilayah DKI Jakarta, guna memastikan ketersediaan stok LPG di pangkalan setiap hari.