nasional

Caleg Terpilih 2024 Terancam Gagal Dilantik Jika Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:11 WIB
Caleg Terpilih 2024 Terancam Gagal Dilantik Jika Tidak Melapor Harta Kekayaan (Gemalantang.com/ilustrasi)

GEMALANTANG.COM -- Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke pihak berwenang terancam tidak akan dilantik.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Baca Juga: Penemuan Mayat Di Hotel Mewah, PM Thailand Sebut FBI Menuju Bangkok

Komisioner KPU RI Idham Holik turut membenarkan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media, "Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata dikutip Viva, Rabu (17/07/2024).

Hal itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan, berikut bunyi pasal tersebut :

Baca Juga: Waspada Perang Baru!!! Serangan Udara Hizbullah dan Israel Semakin Intens

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

Baca Juga: PBB Di Gaza Ungkap Kondisi Paling Mengerikan Sejak Perang Dimulai

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Baca Juga: Donald Trump Kembali Tampil Dihadapan Publik Setelah Insiden Pennsylvania

Asal tahu saja, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 perihal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB