Jika caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Baca Juga: Liga Arab Ngamuk!!! Genosida Terhadap Rakyat Palestina Terus Berlanjut
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Artikel Terkait
Berantas Judi Online, Kominfo Putus Jaringan Internet Kamboja dan Filipina
Satgas Kantongi 164 Nama Wartawan Yang Terjerat Judi Online
Jokowi Jenguk Prabowo : Terimakasih Presiden RI
Netizen Heboh, Diduga Data Milik Kominfo Dijual Hacker di Forum
Aktor dan Produser Bollywood Ditangkap Bea Cukai RI
Presiden Jokowi Ingatkan Keir Starmer Soal Hubungan Indonesia dan Inggris
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan
Ini Kategori Masjid Yang Dapat Berlaga Di Acara Anugerah Kemenag RI
Lepaskan Ekspor Pinang Jambi ke Arab Saudi dan Bangladesh, Zulhas: Pinang Memiliki Pangsa Pasar Yaang Besar
Presiden Jokowi Kaget Donald Trump Ditembak