GEMALANTANG.COM -- Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke pihak berwenang terancam tidak akan dilantik.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Baca Juga: Penemuan Mayat Di Hotel Mewah, PM Thailand Sebut FBI Menuju Bangkok
Komisioner KPU RI Idham Holik turut membenarkan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media, "Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata dikutip Viva, Rabu (17/07/2024).
Hal itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan, berikut bunyi pasal tersebut :
Baca Juga: Waspada Perang Baru!!! Serangan Udara Hizbullah dan Israel Semakin Intens
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
Baca Juga: PBB Di Gaza Ungkap Kondisi Paling Mengerikan Sejak Perang Dimulai
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Baca Juga: Donald Trump Kembali Tampil Dihadapan Publik Setelah Insiden Pennsylvania
Asal tahu saja, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 perihal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Artikel Terkait
Berantas Judi Online, Kominfo Putus Jaringan Internet Kamboja dan Filipina
Satgas Kantongi 164 Nama Wartawan Yang Terjerat Judi Online
Jokowi Jenguk Prabowo : Terimakasih Presiden RI
Netizen Heboh, Diduga Data Milik Kominfo Dijual Hacker di Forum
Aktor dan Produser Bollywood Ditangkap Bea Cukai RI
Presiden Jokowi Ingatkan Keir Starmer Soal Hubungan Indonesia dan Inggris
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan
Ini Kategori Masjid Yang Dapat Berlaga Di Acara Anugerah Kemenag RI
Lepaskan Ekspor Pinang Jambi ke Arab Saudi dan Bangladesh, Zulhas: Pinang Memiliki Pangsa Pasar Yaang Besar
Presiden Jokowi Kaget Donald Trump Ditembak