nasional

Berantas Judi Online, Kominfo Putus Jaringan Internet Kamboja dan Filipina

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:19 WIB
Berantas Judi Online, Kominfo Putus Jaringan Internet dari dan ke Kamboja dan Filipina (Gemalantang.com/ilustrasi perjudian online )

GEMALANTANG.COM -- Satuan tugas pemberantasan judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus gempur jaringan judi online yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Bahkan, untuk memberantas perjudian online, Kominfo RI menggunakan sistem automatic identification system (AIS) yang dilengkapi Artificial Intelligence (AI).

Baca Juga: Media Asing Sebut Judi Online 'Menyedot Darah Masyarakat' Indonesia

"Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini," terang Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Usman Kansong seperti dilansir cnbcndonesia, Minggu (23/06/2024)

Sejauh ini sebanyak 2,1 juta situs judi online telah diblokir, tidak hanya itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

Baca Juga: Duit Judi Online Ratusan Triliun, Uang Kamu Ada Yang Nyangkut Nggak ?

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Ada beberapa poin penting yang diinginkan Kominfo kepada NAP diantaranya melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.

Baca Juga: Pernyataan Menohok Teheran Dan Hizbullah Buat Israel Meradang

Selanjutnya. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif dan melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB