GEMALANTANG.COM -- Pemerintah telah membuka keran bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk berkecimpung mengelola pertambangan demi mensejahterakan masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, BUMD hingga Koperasi
Diketahui Peraturan Pemerintah itu telah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Mei 2024 pekan lalu, pada aturan baru ini ada beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang diubah.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut dirinya akan segera meneken dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Juga: Ormas Keagamaan Dapat Angin Segar, Aturan Baru Tentang Pengelolaan Tambang Rampung
"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (2/6/2024).
Kendati demikian aturan baru itu menerangkan bahwa WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.
Baca Juga: Angkutan Batubara Kembali Buka, Kepercayaan Masyarakat Jambi Terhadap Al Haris Menurun
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,”bunyi ayat 5.