Diketahui, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,”bunyi ayat 5.
Baca Juga: Polemik Batubara Jalur Sungai Jadi Membara, Warga Kejar Tugboat Yang Nekad Melintas
Dengan adanya aturan baru ini muncul pertanyaan ditengah masyarakat, apakah organisasi masyarakat keagamaan memiliki bidang spesialis pertambangan untuk mengelola IUP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut tidak ada yang salah dan masalah pemerintah memberikan izin usaha tambang untuk ormas keagamaann selagi dilakukan sesuai dengan baik.
Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Minta Pejabat OPD Tingkatkan Kedisplinan
Bahlil menambahkan pada dasarnya perusahaan mengelola IUP selama ini selalu bekerjasama dengan kontraktor pertambangan dalam mengelola IUP mereka.
"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik, " sebut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia seperti dilansir Tempo.