"Kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs itu karena situs hampir kebanyakan di luar negeri. Ingat di luar negeri, di negeri ASEAN itu judol legal, tapi di Indonesia ilegal," katanya.
"Sehingga kita ingin kerja sama tadi yang disampaikan Wamenlu, kita akan bikin mou yang diperluas bukan hanya TPPO, tapi juga kita akan kerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," imbuh dia.