Gemalantang.com -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kabar gembira.
Sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Diketahui Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono mengatakan, secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.
Disamping itu Bambang menyebut Pemerintah akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di beberapa Provinsi.
Baca Juga: Tiang Jembatan Remuk Dihantam Tongkang Batubara, Warga Ancam Blokir Perairan Muara Tembesi
"Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," imbuhnya dikutip dari sebagai sumber.
Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Di mana tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam.
Tercatat ada beberapa wilayah memiliki jumlah WPR terbanyak di seluruh Indonesia, antarnya :
Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 Ha.
Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 Ha.
Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 Ha.
Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 Ha.
Jambi (117 WPR) 7.030,46 Ha.