nasional

Guru Sertifikasi Berhak Terima Dua Tunjangan Ini, Tergantung Masing-masing Daerah

Jumat, 8 Maret 2024 | 16:05 WIB
Guru Sertifikasi Berhak Terima Dua Tunjangan Ini, Tergantung Masing-masing Daerah (Gema Lantang / Foto: ILUSTRASI )

Gemalantang.com - Pada dasarnya, sertifikasi guru adalah proses pengujian dan pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Program ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik.

Mekanisme pelaksanaan ujian sertifikasi ini diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut rangkuman peraturan yang dilansir dari BPK RI, bagi guru yang telah lulus dan memperoleh sertifikat, artinya mereka sudah memiliki bukti formal dan pengakuan sebagai tenaga profesional.

Pelaksanaan kegiatan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan guru sertifikasi yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) juga ternyata berhak mendapatkan tunjangan lainnya selain TPG.

Baca Juga: Guru Honorer Curhat ke Al Haris Soal Gaji, Ini Tanggapan Gubernur

Baca Juga: Dinantikan Belasan Tahun, Guru Agama Ini Dapat Kado PPPK di Tahun 2024

Tunjangan lainnya selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang dimaksud disini adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Benarkah demikian? Namun, mengapa ada daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ada yang tidak kepada guru sertifikasi.Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Bahkan ada juga guru non sertifikasi juga tidak mendapatkan TPP. Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pertanyaan seorang guru mengenai perbedaan kebijakan pembayaran TPP antar daerah telah menarik perhatian banyak pihak.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan penjelasan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK tertanggal 6 Oktober 2022Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah.
 
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
 
Baca Juga: Cek di Sini Nama Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Yang Lulus Seleksi
 
Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Tempatkan Guru Swasta Yang Lulus PPPK Ditempat Semula Dia Mengajar

Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sedangkan Tamsil adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB