nasional

Kabar Gembira!! PNS Bakal Terima Uang Makan, dan Kenaikan Gaji 8 Persen

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:15 WIB
Kabar Gembira!! PNS Bakal Terima Uang Makan, dan Kenaikan Gaji 8 Persen (Gema Lantang/ Foto ilustrasi )

-Golongan IV D: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

-Golongan IV E: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, PNS golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok tertinggi, yaitu Rp 6.373.200 per bulan.

Ditambah dengan uang makan Rp 902.000 per bulan, maka total pendapatan PNS golongan IV e adalah Rp 7.275.200 per bulan.

Sementara itu, PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok terendah, yaitu Rp 1.685.700 per bulan.

Ditambah dengan uang makan Rp 770.000 per bulan, maka total pendapatan PNS golongan I a adalah Rp 2.455.700 per bulan.

Gaji baru dan uang tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

PNS juga diharapkan dapat tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB