Gemalantang.com - Harus memikirkan nasib tenaga honorer yang sudah lama bekerja dilingkungan pemerintahan untuk diangkat langsung jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengangkat tenaga honorer langsung jadi PPPK ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian atas jasa-jasa selama ini.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, sebelumnya pihaknya minta perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja 5 tahun keatas untuk diangkat langsung jadi PPPK.
Namun Junimart Girsang menyayangkan penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum direalisasikan secara nyata di lapangan.
Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Tempatkan Guru Swasta Yang Lulus PPPK Ditempat Semula Dia Mengajar
Baca Juga: Siapa Saja Yang Lulus Seleksi PPPK di Batanghari, Cek Link Ini
Baca Juga: Soal PPPK, Pj Bupati Merangin Mukti Sebut Tidak Ada Intervensi dari Pemerintah
Baca Juga: Fadhil Arief Terus Berupaya Memikirkan Nasib Tenaga Honorer: Kalau Jadi PPPK Jangan Malas-malasan
Padahal telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Hal ini sudah seringkali disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB pada rapat-rapat kerja sebelumnya.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12/2023).
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat,"
Junimart Girsang menyampaikan bahwa jutaan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan.
Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit, bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.
Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun.