nasional

DPR RI Menyayangi Usulan Tenaga Honorer Yang Kerja 5 Tahun Tak Diangkat Menjadi PPPK

Minggu, 17 Desember 2023 | 10:56 WIB
DPR RI Menyayangi Usulan Tenaga Honorer Yang Kerja 5 Tahun Tak Diangkat Menjadi PPPK (Gema Lantang/ ilustrasi )

Gemalantang.com - Harus memikirkan nasib tenaga honorer yang sudah lama bekerja dilingkungan pemerintahan untuk diangkat langsung jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengangkat tenaga honorer langsung jadi PPPK ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian atas jasa-jasa selama ini.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, sebelumnya pihaknya minta perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja 5 tahun keatas untuk diangkat langsung jadi PPPK.

Namun Junimart Girsang  menyayangkan penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum direalisasikan secara nyata di lapangan.

Baca Juga: DPR RI Minta Pemerintah Tempatkan Guru Swasta Yang Lulus PPPK Ditempat Semula Dia Mengajar

Baca Juga: Siapa Saja Yang Lulus Seleksi PPPK di Batanghari, Cek Link Ini

Baca Juga: Soal PPPK, Pj Bupati Merangin Mukti Sebut Tidak Ada Intervensi dari Pemerintah

Baca Juga: Fadhil Arief Terus Berupaya Memikirkan Nasib Tenaga Honorer: Kalau Jadi PPPK Jangan Malas-malasan

Padahal telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Hal ini sudah seringkali disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PAN-RB pada rapat-rapat kerja sebelumnya.

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12/2023).

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat,"

Junimart Girsang menyampaikan bahwa jutaan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan.

Jika dilihat dari data yang ada, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit, bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius, tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.

Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB