Informasi tersebut, menurut Mahfud, berasal dari presentasi internal Polri sehingga menggambarkan adanya evaluasi struktural yang perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Penegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan.
Pria berusia 68 tahun itu menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan berlaku otomatis sejak diketuk.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucap Mahfud.
Mantan menteri Polhukam itu juga menjelaskan bahwa jabatan struktural tertentu dapat diganti sewaktu-waktu bila sudah tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah
“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu,” lanjutnya.
Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.
Dia menyarankan agar mekanisme tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berbasis meritokrasi.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
BPK Harus Periksa Dana OPD Tuk Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Erupsi Gunung Semeru: 3 Desa Terdampak hingga Pendaki Terjebak
Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas
Keluarga dan BJB Masih Bungkam, Dirut Bank BJB Tinggalkan Misteri
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia
Sri Radjasa Sebut Ada Intervensi Petinggi Polri dalam Audiensi Ijazah Jokowi
Pertumbuhan Kredit UMKM pada Oktober 2025 Justru Melemah
Akademisi 'Kupas' Wacana Pertukaran Pelajar Pemkot Jambi
Momen Hangat Yudisium STIE Jambi yang Cetak Lulus Unggul
KUHAP Baru Tuai Polemik, Bisa Picu Masalah Besar