Senin, 22 Desember 2025

5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137 Dimusnahkan

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 18:47 WIB
Foto ilustrasi - udang (Unsplash/Etienne Girardet)
Foto ilustrasi - udang (Unsplash/Etienne Girardet)

GEMA LANTANG, BOGOR -- Pemerintah mengambil langkah lanjutan dari penanganan udang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137.

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH), pemerintah memusnahkan sekitar 5 ton udang yang bermasalah tersebut.

Pemusnahan udang tersebut telah melalui pengawasan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Produk Udang yang Dikembalikan oleh Amerika

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa totalnya ada 3.250 kotak udang yang dimusnahkan.

“Dari 3.250 kotak, ada 494 kotak udang yang terkontaminasi Cesium-137,” kata Sani kepada awak media di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 15 November 2025.

Hasil uji basah yang dilakukan menunjukkan bahwa udang-udang tersebut mengandung Cesium-137 sebesar Bq per kilogram.

Pemusnahannya sendiri dilakukan di pengolahan limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi

Pemusnahan yang Aman dari Pencemaran

Mengenai proses pemusnahan udang tersebut, Sani menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai standar.

Sehingga, keamanan proses pemusnahan udang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni memperhatikan keamanan radiasi dan lingkungan sekitar.

“Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitor emisi yang dihasilkan,” jelas Sani.

“Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar,” imbuhnya.

Prosedur tersebut akan dilanjutkan dengan solidifikasi pada abu sisa pembakaran dan akan dibuang ke landfill atau lahan timbus.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X