Selain untuk wisata dan pemasukan ekonomi, pembangunan MRMP ini juga untuk kepentingan pendidikan.
“Sejarah Ponorogo mulai dari nol sampai sekarang, kami tambahkan secara rinci di Museum Peradaban, biar di bawah Monumen Reog ada sesuatu yang keren yaitu literasi biar anak-anak belajar sejarah tidak salah-salah,” jelasnya lagi.
Penetapan Tersangka Bupati Ponorogo oleh KPK
Setelah kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sugiri, KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Minggu dini hari, 9 November 2025.
Ada 4 tersangka dalam kasus dugaan suap yang bercabang dalam kasus pengurusan jabatan hingga proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
3 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Sugiri adalah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Klaster Dugaan Suap yang Menjerat Sugiri
Untuk dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga adalah pihak yang menerima suap dari Yunus Mahatma.
Baca Juga: Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan
Klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma didudiduga menjadi penerima suap dan Sucipto sebagai pemberi.
Sementara di klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima suap dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Artikel Terkait
Uni Eropa Kutuk Serangan Israel dan Desak Lebanon untuk Menahan Diri
Fadhil Arief minta Dokter Tangguh Aktif Layani Masyarakat
Tantangan Program Maulana dalam Membangun 'Bahagia' dari Akar Rumput
Awal Mula OTT Bupati Ponorogo di Skandal Jual-beli Jabatan
Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi
Buntut Skandal Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain
Curhat Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T
Surya Paloh Sorot Putusan MKD usai Sanksi 2 Kader Nasdem
NasDem Sepakat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto
Izin Lama PT SAS Diklaim Tak Bisa Memutihkan Pelanggaran Tata Ruang Baru