Minggu, 21 Desember 2025

‎Izin Lama PT SAS Diklaim Tak Bisa Memutihkan Pelanggaran Tata Ruang Baru

Photo Author
- Minggu, 9 November 2025 | 17:56 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Sosial dan Ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi. (Ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Sosial dan Ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi. (Ist)

‎GEMA LANTANG, JAMBI -- Pembangunan Stockpile dan TUKS Batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang merupakan keluarga besar PT RMK Energy Tbk terus menuai sorotan dari akademisi dan pengamatan.

‎Terkini, perusahaan yang mendapat penolakan dari warga karena isu lingkungan itu menyebut semua perizinan telah selesai.

‎Pernyataan itu secara tidak langsung mengklaim bahwa tidak ada aturan dalam Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 yang dilanggar.

‎Akademisi yang juga pengamat kebijakan publik dan sosial, Dr. Noviardi Ferzi melihat pernyataan seperti itu tidak bisa diterima begitu saja.

Baca Juga: ‎Lampu Jalan atau Lampu Citra? 'Menguliti' Bantuan Group PT SAS

‎Dr. Ferzi menjelaskan bahwa fakta regulatif yang berlaku menunjukkan ada persoalan mendasar pada aspek pemanfaatan ruang.

‎"Perda RTRW Kota Jambi yang telah resmi berlaku sejak 25 Mei 2024 sudah menetapkan pola ruang dan zonasi baru untuk wilayah Kota Jambi, termasuk untuk kawasan Aur Kenali, Telanaipura." katanya.

‎"Dalam dokumen itu, kawasan tersebut ditetapkan dominan sebagai area permukiman, ruang terbuka hijau, dan penyediaan air baku. Itu artinya, kawasan itu bukan zona untuk industri pertambangan, bukan pula untuk terminal stockpile batubara serta jalan khusus batubara." tambahnya.

‎Menurut dia, meskipun PT SAS mengaku memiliki izin sejak 2014–2015, legalitas historis tidak otomatis bebas dari kewajiban untuk mengikuti perubahan tata ruang yang telah ditetapkan kemudian.

Baca Juga: ‎Makatara Minta Pemerintah Umumkan Status Penghentian TUKS Batubara PT SAS

‎Yang jelas, kata Ferzi, perubahan tata ruang bukan formalitas birokrasi, tetapi norma hukum yang mengikat pemanfaatan ruang ke depan.

‎"Izin masa lalu wajib tunduk pada norma tata ruang terbaru. Jika izin lama dibiarkan menjadi dasar pembenaran operasional baru tanpa penyesuaian terhadap zonasi aktual, maka itu artinya kita sedang membiarkan kegiatan ekonomi berjalan di luar frame hukum yang berlaku saat ini." ujarnya.

‎Selain itu, pengamat ternama di Provinsi Jambi itu juga mengatakan bahwa aspek sosial-lingkungan sudah jelas muncul di wilayah tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X