Senin, 22 Desember 2025

DPR Desak Pemda Gunakan Dana Mengendap Rp234 Triliun

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:14 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. (Dok. Fraksi Golkar)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. (Dok. Fraksi Golkar)

GEMA LANTANG -- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera mengoptimalkan dana sebesar Rp234 triliun yang saat ini masih mengendap di perbankan. 

Misbakhun menilai, penyerapan anggaran yang lambat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, posisi simpanan kas daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun. 

Dana tersebut terdiri atas kas milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Temukan Laporan Palsu dari Masyarakat

Dana Daerah Seharusnya Jadi Motor Ekonomi Lokal

Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) sejatinya dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Dengan pengelolaan yang efisien, dana tersebut dapat menimbulkan efek berganda bagi pembangunan di daerah.

“Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.

Baca Juga: Ketum KOI Buka Suara soal Indonesia Disanksi IOC

Perlu Pendalaman atas Penyebab Dana Mengendap

Meski menyoroti lambatnya penyerapan, Misbakhun menilai tingginya dana mengendap di bank tidak serta-merta menandakan kelalaian Pemda. 

Legislator itu menyebut, perlu ada evaluasi mendalam untuk mengetahui penyebab utama kondisi tersebut.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN,” ujar Misbakhun. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X