Legalitas Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah
Baca Juga: Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkap Dahnil.
“Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” lanjutnya.
Menurut dia, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat. Hanya saja, selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Dengan disahkannya undang-undang baru, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan.
Baca Juga: China Klaim Proyek Whoosh Buka Lapangan Kerja
“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.
Syarat Umrah Mandiri di UU PIHU
Sebagai informasi, umrah mandiri kini telah diatur secara resmi dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam beleid tersebut, calon jemaah umrah mandiri diwajibkan memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji.
Artikel Terkait
Menag RI Ungkap Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut
KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 yang Bikin Boncos RI Rp1 Triliun
Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal
KPK Selidiki Pendistribusian Kuota dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus
KPK Dalami Dugaan Lobi dan Jual-Beli Kuota Haji Tambahan
Prabowo Ungkap Alasan di Balik Pembentukan Kementerian Haji