Senin, 22 Desember 2025

‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Skandal Suap Batubara di Jambi

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:34 WIB
‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Dugaan Skandal Suap Batubara di Jambi. (Gema Lantang/ilustrasi)
‎LPKNI Desak Bareskrim Bongkar Dugaan Skandal Suap Batubara di Jambi. (Gema Lantang/ilustrasi)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Potret buram tambang batubara di Provinsi Jambi menyita berbagai sorotan tajam dari berbagai elemen lapisan masyarakat Jambi.

‎Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dikenal tajam mengkritisi kebijakan hingga tata kelola tambang batubara di Jambi, kembali menyikapi tabir kemelut emas hitam itu.

‎Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar dugaan skandal praktik suap Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di Jambi.

‎Kurniadi juga mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi banyak bukti lengkap atas dugaan praktik suap tersebut.

Baca Juga: Batubara di Jalan Rakyat: Saat Regulasi Tak Lagi Dihormati

‎"Kami [LPKNI] mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar dugaan skandal praktik suap yang diduga dilakukan oleh PPTB Jambi kepada oknum APH" katanya, Jum'at malam, 24 Oktober 2025.

‎Ketum LPKNI itu juga menjelaskan bahwa praktik suap ini diduga menyasar oknum Kepolisian dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Sarolangun, Batang Hari dan Muaro Jambi.

‎"Dari data yang telah kita miliki, hingga bukti transfernya kita punya, kita kantongi, dan LPKNI mendesak agar ini dibongkar. Diduga ada oknum di Polres dan Dishub di Kabupaten Sarolangun, Batang Hari dan Muaro Jambi." bebernya.

‎Lebih lanjut, diceritakan Kurniadi, dirinya mengaku geram dengan potret buram tambang batubara di Jambi, yang digambarkannya seolah-olah kebal hukum.

Baca Juga: ‎Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo

‎Bahkan, pihaknya mengklaim dugaan skandal suap ini menjadi penyebab lancarnya operasional angkutan batubara melintas di jalan umum.

‎"Oleh karena itu, patut diduga praktik suap ini yang membuat angkutan batubara bisa dengan leluasa melintas di jalan umum, padahal sudah ada aturannya" sebut Kurniadi Hidayat kepada Gema Lantang.

‎Kurniadi juga menyoroti polemik yang terjadi di tubuh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang terbelah menjadi dua hingga muncul asosiasi baru dengan nama Perhimpunan Pelaku Tambang Batubara Jambi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X