Senin, 22 Desember 2025

Awal Mula Kasus Sewa-sewa Private Jet yang Jerat Komisioner KPU

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. (YouTube.com/AvBuyer)
Mengintip skandal penyewaan private jet oleh komisioner KPU dalam periode Pemilu 2024 usai kini mendapat sanksi DKPP. (YouTube.com/AvBuyer)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kasus penggunaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berbuntut panjang setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebelumnya, DKPP menemukan adanya aksi penyewaan pesawat mewah jenis Embraer Legacy 650 yang digunakan puluhan kali oleh oknum anggota KPU RI selama masa Pemilu 2024.

Terkini, kasus tersebut menuai sorotan sebagian publik hingga terdengar sampai ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua dan seluruh komisioner KPU untuk menjelaskan alasan penggunaan fasilitas mewah tersebut.

Dede menegaskan, penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara," ujar Dede kepada awak media di Jakarta, pada Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat

DPR Siapkan Pemeriksaan Anggaran

Setelah sanksi DKPP dijatuhkan, DPR RI melalui Komisi II menyatakan akan memeriksa lebih lanjut penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Dede Yusuf menegaskan, setiap penggunaan dana publik harus selaras dengan prinsip akuntabilitas.

"Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu," tegas Dede.

Di sisi lain, sanksi etik dan sorotan politik ini membuka kembali perdebatan lama mengenai batas wajar penggunaan fasilitas dalam pelaksanaan tugas negara. 

Dalih efisiensi waktu dan dukungan logistik kini berhadapan dengan tuntutan transparansi serta tanggung jawab moral di hadapan publik. Begini duduk perkaranya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tantang Balik KDM soal APBD Jabar

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X