Senin, 22 Desember 2025

Tarif Subsidi Listrik Bakal Dikurangi Tanpa Naikkan Harga

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 22:14 WIB
Foto ilustrasi - Menkeu Purbaya sebut pemerintah tengah siapkan PLTS untuk kurangi tarif subsidi listrik. (Web.pln.co.id)
Foto ilustrasi - Menkeu Purbaya sebut pemerintah tengah siapkan PLTS untuk kurangi tarif subsidi listrik. (Web.pln.co.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Tarif subsidi listrik menjadi salah satu yang mendapat sorotan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Subsidi listrik yang terealisasikan pada semester I/2025 sebesar Rp36,6 triliun dan untuk sepanjang tahun 2025, kemungkinan akan mencapai Rp89 triliun.

Dengan angka realisasi subsidi listrik tersebut, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai upaya untuk mengurangi anggaran subsidi listrik.

Baca Juga: AHY Kawal Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Menkeu Purbaya menuturkan ketika apat terbatas di Hambalang belum lama ini, ada pembahasan mengenai program pengurangan subsidi listrik.

“Waktu itu dibicarakan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tapi kita lihat harganya masih agak terlalu tinggi,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 19 September 2025 lalu.

Pemerintah saat ini, menurut Purbaya sedang mengembangkan teknologi agar harga produksi mendekati harga yang murah yang sekarang.

Ia menambahkan bahwa hasilnya nantinya pun bisa mengecilkan bahkan menghilangkan subsidi.

Baca Juga: Warga Jepang Terpesona Paviliun Indonesia Memukau di Osaka

Penggunaan sumber energi terbarukan juga terbuka agar lebih murah karena bisa menekan dari sisi harga.

“Sedang dicari teknologi PLTS yang bagus, kemungkinan juga memakai sumber-sumber energi terbarukan yang lebih murah dibanding yang ada sekarang,” ucap Purbaya.

“Jadi sedang dicari PLTS tapi masih dihitung peningkatan efisiensinya,” tambahnya.

Tujuan penggunaan PLTS dan sumber energi terbarukan yang diharapkan bisa mengurangi anggaran subsidi, tidak serta-merta tarif listrik akan naik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X