Hingga kini, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Artikel Terkait
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda
RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8
20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP
'Cowboy Style' Menkeu Purbaya Jadi Taruhan di Awal Masa Jabatan
Fadhil Arief Minta Kadis PdK Batang Hari Tingkatkan Kompetensi Guru
Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap
4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng