Perihal itu, sang penceramah membeberkan, awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115.
Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.
Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun jamaah tetap dipungut biaya Rp73,8 juta per jamaah. Bahkan, ada 37 jemaah yang diminta tambahan 1.000 dolar AS atau setara Rp16,4 juta agar visa mereka segera diproses.
Baca Juga: 4 Kebijakan Baru Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan Publik Setelah Menjabat
4. Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam kesempatan berbeda, Budi Prastyo selaku juru bicara KPK menuturkan pihaknya sempat mendalami proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.
Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa," sebut Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025.
"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," sambungnya.
Baca Juga: Klaim Target Swasembada Pangan, Mentan: Kerja Anak Bangsa
5. Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Terkait duduk perkara dalam kasus ini, Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan.
Di sisi lain, KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel. Khalid pun sempat diperiksa KPK selama sekitar 7,5 jam, pada 9 September 2025.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," ungkap Budi.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Baca Juga: MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
Artikel Terkait
Karyawan Hotel Restoran dan Kafe Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh 21
Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Menteri LH Pastikan Dampak PT GAG Nikel Bisa Dimitigasi dengan Baik
Gibran Digugat Rp125 Triliun, Sidang Perdata Kembali Ditunda
RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tuntutan 17 Plus 8
20.000 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Bergaji UMP
'Cowboy Style' Menkeu Purbaya Jadi Taruhan di Awal Masa Jabatan
Fadhil Arief Minta Kadis PdK Batang Hari Tingkatkan Kompetensi Guru
Audiensi Konflik PT SAS, Warga: Bapak Walikota Mantap
4 Fakta Terkini Skandal Dugaan Bullying Siswi MTs di Sulteng