Kasus yang menyeretnya ini terkait dugaan tindakan pidana korupsi Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga: Diduga Tak Ada Transparansi Keuangan Jadi Pemicu 'Keretakan' PPTB
Kejagung mengungkapkan Nadiem mulai melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek penggunaan Chromebok di Kemendikbudristek.
Nadiem disebut memaksakan penggunaan Chromebook untuk pendidikan meski uji coba di tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai, terlebih untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Sementara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tunjukkan Tren Positif, Nilai Tukar Petani Capai 123,57 di Agustus
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel Terkait
Diduga Tak Ada Transparansi Keuangan Jadi Pemicu 'Keretakan' PPTB
Fadhil Arief Terima Audiensi Tim Penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup
Dugaan Keretakan PPTB Jambi Menjadi Bara Dalam Sekam
Yusril: Prabowo Sudah Sering Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Usai Rumahnya Dijarah, Sri Mulyani Janji akan Jaga Kepercayaan Publik
JP Morgan Prediksi Pasar Saham RI Bangkit di Semester II
Pakar Keuangan: Generasi Milenial Lebih Sadar Tabungan Darurat
Kulit Berminyak Masih Bisa Pakai Compact Powder
Penggunaan AI untuk Liburan: 96 Persen Puas dengan Rekomendasinya
Kepala BIN Klaim Indonesia Sudah Aman Usai Diterpa Gelombang Protes