Senin, 22 Desember 2025

Tunjukkan Tren Positif, Nilai Tukar Petani Capai 123,57 di Agustus

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 18:47 WIB
BPS mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2025 naik 0,76 persen. (Instagram/a.amran_sulaiman)
BPS mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2025 naik 0,76 persen. (Instagram/a.amran_sulaiman)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyambut positif capaian sektor pertanian yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). 

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2025 tercatat 123,57 atau naik 0,76 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 122,64.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,84 persen. 

Baca Juga: Mensos Sebut Presiden Siapkan Bantuan untuk Korban Unjuk Rasa

Angka itu lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang hanya 0,08 persen. 

Komoditas seperti gabah, kelapa sawit, jagung, dan bawang merah menjadi penyumbang utama peningkatan harga yang diterima petani.

"Subsektor tanaman pangan mencatat kenaikan NTP tertinggi dengan 2,40 persen, diikuti tanaman perkebunan rakyat naik 1,24 persen, serta subsektor perikanan yang meningkat 0,78 persen," ujar Pudji dalam keterangan pers pada Senin 1 September 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penemuan Lima Mayat Diduga Satu Keluarga

Berdasarkan wilayah, 26 dari 38 provinsi tercatat mengalami kenaikan NTP. 

Bengkulu menempati posisi tertinggi dengan kenaikan 3,89 persen, terutama berkat subsektor perkebunan rakyat, khususnya kelapa sawit yang melonjak 7,29 persen.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai capaian ini sebagai sinyal positif bagi ketahanan pangan nasional. 

Baca Juga: 4 Poin Blunder saat Teken Asuransi Jiwa yang Bisa Jadi Bom Waktu bagi Finansial

"Kenaikan NTP menunjukkan bahwa daya beli petani terus membaik. Angka tersebut menandakan petani memiliki surplus, di mana nilai produksi yang diterima lebih besar dibanding biaya yang dikeluarkan," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X