Senin, 22 Desember 2025

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. Penurunan dilakukan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dengan keputusan ini, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,75 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sedangkan, untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan 2,75 persen. 

Baca Juga: IHSG Melemah usai Suku Bunga BI Turun, Saham Jumbo Ikut Terkoreksi

Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,50 persen.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah LPS menggelar rapat evaluasi bulanan pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah tersebut menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen.

Baca Juga: Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun Tuk Upah Guru Honorer

Menurut Purbaya, keputusan menurunkan TBP kali ini bersifat non-reguler. Umumnya, penetapan TBP dilakukan tiga kali setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. 

Kendati demikian, karena situasi ekonomi dinilai memberikan ruang, maka pemangkasan dilakukan lebih cepat.

Selain merespons kebijakan BI, LPS juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global. Prospek pertumbuhan dunia dinilai masih cukup positif, meski ketidakpastian tetap ada akibat perang dagang.

Dari sisi domestik, inflasi cenderung bertahan dengan risiko tambahan dari kebijakan tarif Amerika Serikat.

Baca Juga: Babak Baru Perang Dagang, AS Ancam 200 Persen Tarif Impor ke China

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X