Sabtu, 18 April 2026

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)

Di pasar keuangan, gejolak atau volatilitas terlihat menurun. Optimisme investor mulai menguat berkat tercapainya sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dengan negara mitra. 

Perihal itu, Purbaya menekankan langkah LPS ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. 

"Mencermati hal tersebut, maka diperlukan sinergi, stimulus lintas otoritas untuk mendorong perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X