Senin, 22 Desember 2025

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. (Dok. LPS)

Di pasar keuangan, gejolak atau volatilitas terlihat menurun. Optimisme investor mulai menguat berkat tercapainya sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dengan negara mitra. 

Perihal itu, Purbaya menekankan langkah LPS ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. 

"Mencermati hal tersebut, maka diperlukan sinergi, stimulus lintas otoritas untuk mendorong perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X