“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” terangnya.
Kemenperin menekankan, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan.
Di antaranya, yakni BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain sampai 2027.
Baca Juga: Emine Erdogan Minta Melania Trump Tekan Netanyahu soal Gaza
Diberitakan sebelumnya, KADI sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen terhadap benang filamen tertentu. Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Penolakan itu didasarkan pada masukan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Artikel Terkait
Malaysia Dukung RI Perjuangkan Sistem Royalti Internasional
Menlu Belanda Mundur Gegara Gagal Amankan Sanksi Terhadap Israel
OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Tuk Jaga Stabilitas Keuangan
Emine Erdogan Minta Melania Trump Tekan Netanyahu soal Gaza
Mengenal Sosok Visioner di Balik Kesuksesan Google dan YouTube
Bank Indonesia Catat Uang Beredar pada Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen
Indonesia dan Bangladesh Perkuat Kemitraan Energi, Batubara Mendominasi
Nafa Urbach Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR
Warga Merangin Ngeluh ke Prabowo soal Air Sungai Keruh Akibat PETI
Warga RI Ramai Tinggalkan Facebook demi Eksis di TikTok