Senin, 22 Desember 2025

40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK Jika BMAD Sebesar 45 Persen

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:09 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Kemenperin)

“Di satu sisi mereka menuntut proteksi, di sisi lain aktif menjadi importir. Ini melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” terangnya.

Kemenperin menekankan, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan.

Di antaranya, yakni BMAD Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang serat sintetis hingga 2026 dan kain sampai 2027.

Baca Juga: ‎Emine Erdogan Minta Melania Trump Tekan Netanyahu soal Gaza

Diberitakan sebelumnya, KADI sempat mengusulkan pengenaan BMAD dalam rentang 5,12 hingga 42,3 persen terhadap benang filamen tertentu. Namun, usulan tersebut akhirnya ditolak oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.

Penolakan itu didasarkan pada masukan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Kemenperin, hingga Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X