Senin, 22 Desember 2025

Ketum KSPI Kecam Nasib Upah Rp20 Ribu Hingga Bandingkan Gaji DPR

Photo Author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:51 WIB
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Instagram.com/@partaiburuh_)
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Instagram.com/@partaiburuh_)

GEMA LANTANG -- Sedang ramai menuai sorotan sebagian publik Tanah Air terkait jurang pendapatan yang dimiliki para pekerja di Indonesia dibandingkan dengan gaji para pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkini, Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membandingkan langsung penghasilan anggota DPR dengan para buruh, khususnya pekerja informal dan sektor jasa.

Iqbal menyebut, total penghasilan anggota DPR per bulan dapat mencapai Rp154 juta. Rinciannya terdiri dari tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta dan gaji pokok serta tunjangan kesejahteraan lainnya sebesar Rp104 juta. 

Baca Juga: Simak, Ini Pesan Prabowo ke Seluruh Guru Sekolah Rakyat

Jika dibagi 30 hari, maka setiap anggota DPR mendapatkan lebih dari Rp3 juta per hari. Kendati demikian, nasib buruh dan pekerja informal dinilai sangat jauh dari sejahtera. 

Perihal itu, Iqbal mencontohkan, buruh outsourcing di Jakarta yang menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan bisa setara Rp170 ribu per hari.

"Pendapatan harian buruh hanya sepersekian dari anggota DPR," ujar Iqbal yang dikutip dari unggahan video Instagram @partaiburuh_ yang diposting pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Begini Respon Puan Maharani soal Isu Kenaikan Gaji DPR

Ketum KSPI melanjutkan, lebih memprihatinkan lagi, banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, dan sektor jasa hanya menerima Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp50.000 per hari.

Sementara, lanjut Iqbal, pengemudi ojek online yang kini semakin banyak jumlahnya, hanya menghasilkan rata-rata Rp600.000 per bulan—sekitar Rp20.000 per hari.

"Bayangkan, seorang anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih per hari, sementara pekerja informal pontang-panting di jalan hanya mengantongi Rp20.000," terangnya. 

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak

"Padahal, para pekerja inilah yang menopang roda ekonomi bangsa,” imbuhnya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X