Hal ini menyusul beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.
Baca Juga: Petani Tebu Ngeluh ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek
Kemenperin menilai keberadaan pusat pengaduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investasi manufaktur.
Saat ini, tujuh subsektor industri yang menjadi penerima manfaat HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan karet.
Melalui mekanisme pengaduan, pemerintah berharap stabilitas pasokan energi dapat terjaga sehingga industri tetap bisa berproduksi dan menyerap tenaga kerja.
Artikel Terkait
Petani Tebu Ngeluh ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek
Unjuk Rasa di PLTA Kerinci Ricuh, Kapolres: Situasi Kondusif
Verifikasi Bukan Legitimasi Monopoli Ruang Publik
AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang
OTT KPK, Menaker Dukung Penuh Proses Hukum: Tak Ada Toleransi
Soal OTT Wamenaker: 14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Telah Diamankan
Pembatasan Gas HGBT Meresahkan, Pabrik Keramik PHK Ratusan Karyawan
Saham BBCA Tertekan, Pengamat: Degradasi Fundamental
Kinerja Teddy Diklaim Paling Paham Arah Kepemimpinan Prabowo
Menaker Ungkap Ada Pakta Integritas: Siap Dicopot Kalau Korupsi