Senin, 22 Desember 2025

Pembatasan Gas HGBT Meresahkan, Pabrik Keramik PHK Ratusan Karyawan

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:28 WIB
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri)
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memantau langsung ke lapangan terkait pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di sektor industri.

Pasalnya, pembatasan HGBT ini telah menelan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh pabrik keramik PT Doulton di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Soal OTT Wamenaker: 14 Orang dan 22 Unit Kendaraan Telah Diamankan

PT Doulton yang mengalami dampak langsungnya karena pabrik tersebut termasuk dalam daftar penerima manfaat HGBT.

“Kita kunjungan ke PT Doulton dan menyaksikan langsung bagaimana proses produksi, terutama berkaitan dengan suplai gas berhenti beroperasi,” ujar ‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, kepada awak media di Tangerang pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“(Pabrik) sudah merumahkan karyawannya untuk beberapa hari ke depan,” imbuhnya.

Baca Juga: ‎Verifikasi Bukan Legitimasi Monopoli Ruang Publik

Mengenai karyawan yang dirumahkan, setidaknya 450 dari 850 karyawan tak lagi bekerja untuk beberapa waktu ke depan.

Pembatasan suplai gas untuk industri dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hingga 48 persen dari total kebutuhan dan berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Mengenai krisis HGBT ini, Kemenperin menyatakan ada yang janggal berkaitan dengan hal tersebut.

Baca Juga: Hilirisasi Kelapa Bisa Tembus Rp2.600 Triliun, Mentan Dorong UMKM Bangun Pabrik

Ia membeberkan bahwa gas dengan harga normal atau lebih dari 15 USD per MMBTU justru pasokan lebih lancar.

“Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga 6,5 USD per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” terangnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X