Senin, 22 Desember 2025

Kemenperin Cermati 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:31 WIB
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri)
‎Juru Bicara (Jubir) Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif yang menyebut ada kejanggalan pada pembatasan HGBT. (Instagram/febrihendri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mencermati sejumlah laporan yang disampaikan pelaku industri dan asosiasi terkait gangguan pasokan gas pada program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). 

Aduan tersebut disampaikan melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang dibentuk sebagai wadah pelaporan masalah pasokan gas.

Baca Juga: Menaker Ungkap Ada Pakta Integritas: Siap Dicopot Kalau Korupsi

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan sudah ada sepuluh laporan yang diterima pihaknya. 

“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri," kata Febri di Tangerang, Banten, pada Kamis 21 Agustus 2025.

"Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami,' lanjutnya. 

Baca Juga: AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan di Serang

Menurut Febri, Kemenperin membuka pintu seluas-luasnya bagi industri penerima HGBT untuk melaporkan jika mengalami kendala pasokan gas. 

Ia juga meminta produsen gas agar tidak melakukan pembatasan yang merugikan dunia usaha. 

“Sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur," tegas Febri.

Baca Juga: Unjuk Rasa di PLTA Kerinci Ricuh, Kapolres: Situasi Kondusif

"Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja,” imbuhnya.

Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT sendiri dibentuk sebagai respon cepat atas keresahan pelaku usaha. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X